Dalam sistem kewarganegaraan di Indonesia, Kedudukan
warga negara pada dasarnya adalah sebagai pilar terwujudnya Negara. Sebagai
sebuah negara yang berdaulat dan merdeka Indonesia mempunyai kedudukan yang
sama dengan negara lain di dunia, pada dasarnya kedudukan warga negara bagi
negara Indonesia diwujudkan dalam berbagai peraturan perundang-undangan tentang
kewarganegaraan.
Dari
beberapa asas kewarganegaraan di dunia, Indonesia
menganut salah satu asas kewarganegaraan yaitu Asas
Ius Sanguinis yang mana cara
menentukan kewarganegaraan seseorang adalah dengan berdasarkan pada hubungan
pertalian darah atau keturunan. Jadi, yang menentukan kewarganegaraan seseorang
itu adalah kewarganegaraan dari orang tuanya, dengan tidak melihat di daerah
atau di negara mana seorang tersebut beserta orang tuanya tinggal dan
dilahirkan.
Warga negara adalah sama kedudukannya, hak dan
kewajibannya. Setiap individu mendapatperlakuan yang sama dari negara.
Ketentuan ini secara tegas termuat dalam konstitusi tertinggikita, yaitu UUD
1945 Bab X sampai Bab XIV pasal 27 sampai pasal 34. berikut ini
dijelaskansecara lebih rinci terntang persamaan kedudukan warga negara, dalam
berbagai bidang kehidupan.
Pada dasarnya setiap warga negara
memiliki harkat, derajat, dan martabat yang sama, yaitu sebagai makhluk ciptaan
Tuhan yang memiliki unsur jasmani dan rohani yang dikaruniai potensi pikir,
rasa dan cipta. Manusia memiliki kodrat yang sama sebagai manusia pribadi
(individu) dan sebagai makhluk bermasyarakat (sosial). Setiap manusia mempunyai
keinginan untuk mempertahankan hidup dan mengejar kehidupan yang lebih baik.

No comments:
Write comments