Kedudukan Warga Negara dalam Negara


Dalam sistem kewarganegaraan di Indonesia, Kedudukan warga negara pada dasarnya adalah sebagai pilar terwujudnya Negara. Sebagai sebuah negara yang berdaulat dan merdeka Indonesia mempunyai kedudukan yang sama dengan negara lain di dunia, pada dasarnya kedudukan warga negara bagi negara Indonesia diwujudkan dalam berbagai peraturan perundang-undangan tentang kewarganegaraan.

Dari beberapa asas kewarganegaraan di dunia, Indonesia menganut salah satu asas kewarganegaraan yaitu Asas Ius Sanguinis yang mana cara menentukan kewarganegaraan seseorang adalah dengan berdasarkan pada hubungan pertalian darah atau keturunan. Jadi, yang menentukan kewarganegaraan seseorang itu adalah kewarganegaraan dari orang tuanya, dengan tidak melihat di daerah atau di negara mana seorang tersebut beserta orang tuanya tinggal dan dilahirkan.

          Warga negara adalah sama kedudukannya, hak dan kewajibannya. Setiap individu mendapatperlakuan yang sama dari negara. Ketentuan ini secara tegas termuat dalam konstitusi tertinggikita, yaitu UUD 1945 Bab X sampai Bab XIV pasal 27 sampai pasal 34. berikut ini dijelaskansecara lebih rinci terntang persamaan kedudukan warga negara, dalam berbagai bidang kehidupan.



                  Pada dasarnya setiap warga negara memiliki harkat, derajat, dan martabat yang sama, yaitu sebagai makhluk ciptaan Tuhan yang memiliki unsur jasmani dan rohani yang dikaruniai potensi pikir, rasa dan cipta. Manusia memiliki kodrat yang sama sebagai manusia pribadi (individu) dan sebagai makhluk bermasyarakat (sosial). Setiap manusia mempunyai keinginan untuk mempertahankan hidup dan mengejar kehidupan yang lebih baik.

No comments:
Write comments